Kata Usman kesalahan bukan berada pada Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan namun berada pada pemerintahan provinsi. Kalau saja aset jalan Obi milik Pemkab Halmahera Selatan. Padahal, pada tahun 2021 lalu sudah dianggarkan Pemkab Halsel kurang lebih 10 Miliyar rupiah alhasil tidak bisa dilakukan pembangunan dimana Pemkab Halsel terkendala tidak ada izin dari pemerintah provinsi Maluku Utara.
“Oleh karena itu, ada izin atau tidak diberikan izinpun tahun 2023 kami tetap membangun jalan pulau Obi mesti harus mendapat banyak tentangan atau konsekuensi lainnya kami Pemerintah daerah siap menghadapi itu,” tegas Usman
Politisi PKB itu bilang, mulai tahun 2023 dan seterusnya pemerintah kabupaten Halmahera Selatan akan menganggarkan jalan dan pemetaan kota khususnya kecamatan Induk Pulau Obi secara bertahap
“Saya dengan bapak wakil Bupati sudah berkomitmen akan membangun Obi seperti daerah lainnya,” pungkas Usman mengakhiri sambutannya. (Fadli Naser)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










