Porostimur.com, Tidore – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, secara resmi telah menjatuhkan hukum kepada dua orang terdakwa dalam sidang tipiring Minuman Keras (Miras).
Persidangan kasus Miras dengan pemeriksaan dua orang terdakwa dan tiga orang saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Kelurahan Tomagoba, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (14/9/2023).
Terdakwa yang dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan Negeri Soasio, Tidore yaitu, berinisial PS alias Parlan (43), dan NW alias Aim (40), warga Malifut, Kabupaten Halmahera Utara. Sedangkan saksi yaitu, Melki Odar (40), Jahhar Idrus (27), dan Iswadi Karim (39).
Kepada porostimur.com, Kasi Humas Polresta Tidore, Irwansyah mengungkapkan, pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan membayar uang denda sebesar Rp. 30 juta.
“Dari putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp.30.000.000, sehingga memilih menjalani kurungan 1 bulan penjara,” ucapnya.
Kemudin hasil putusan itu, terdakwa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio, untuk dilakukan pemusnahan barang bukti dan diserahkan ke Rutan Soasio. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










