Atas dasar itu, TAKI menuntut Gubernur Maluku Utara segera meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataannya yang menyesatkan publik terkait 11 warga Maba Sangaji.
TAKI juga meminta Sherly Tjoanda agar menghentikan pencitraan politik yang menjauhkan masalah pokok perjuangan masyarakat adat melawan tambang nikel.
Selain itu, TAKI juga mendesak pemerintah agar mencabut IUP PT. Position dan IUP lainnya di atas tanah serta hutan adat Maba Sangaji, serta menyerukan solidaritas publik untuk mendukung pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Soasio. (TIM)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











