Tambang Nikel di Sagea Diduga Ilegal, LSM Pelta Desak Aparat dan Pemda Bertindak Tegas

oleh -377 views
LSM Pelta Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah menindak tegas aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar hukum.

Porostimur.com, Weda — Dugaan praktik penambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Zong Hai yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI), yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Aktivitas tambang nikel tersebut menuai reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah agar tidak tutup mata dan segera menindak tegas aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar hukum.

Diduga Langgar Aturan Perizinan Pertambangan

Direktur LSM Pelta Maluku Utara, Maruf Majid, menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum, tidak dibenarkan perusahaan tambang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan PT Zong Hai bertentangan dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur secara tegas soal perizinan usaha pertambangan.

Baca Juga  Jenazah Ayatullah Ali Khamenei Tiba di Teheran, Rangkaian Pemakaman Kenegaraan Berlangsung Hingga 9 Juli

Maruf menilai, perusahaan tersebut kuat diduga belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, RKAB merupakan dokumen wajib tahunan yang menjadi dasar legal operasional perusahaan tambang.

No More Posts Available.

No more pages to load.