Kekhawatiran Hilangnya Ruang Hidup
Nada serupa disampaikan Rifai Galela, pemuda asal Desa Kou. Ia menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas ESDM sangat berisiko terhadap kehidupan masyarakat.
“Identitas masyarakat Mangoli adalah petani dan nelayan. Jika tambang beroperasi, maka perkebunan kelapa, cengkeh, pala, cokelat, kopi, hingga sagu akan hilang,” ujarnya.
Dari 10 IUP yang dipersoalkan, empat perusahaan disebut sudah siap beroperasi, yakni:
- PT Aneka Mineral Utama – 22.935,01 hektar di Kecamatan Mangoli Utara Timur, Mangoli Timur, dan Mangoli Tengah.
- PT Wira Bahana Perkasa – 7.453,09 hektar di Kecamatan Mangoli Tengah.
- PT Wira Bahana Kilau Mandiri – 4.463,73 hektar di Kecamatan Mangoli Utara.
- PT Indo Mineral Indonesia – 24.440,81 hektar di Kecamatan Mangoli Selatan dan Mangoli Barat.
Tuntutan Massa Aksi
Dalam aksi tersebut, massa mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Cabut 10 IUP di Pulau Mangoli.
- Wujudkan reforma agraria sejati.
- Cabut izin PT Aneka Mineral Utama.
- Pemerintah Daerah Sula segera menyelesaikan tapal batas Kou–Waitamela.
- Bupati Sula harus menyatakan sikap menolak 10 IUP.
- DPR segera mengesahkan Perda Tanah Adat Pulau Mangoli.
- Bubarkan DPR.
Aksi ditutup dengan seruan bahwa Pulau Mangoli bukanlah ruang eksploitasi, melainkan ruang hidup yang harus diwariskan kepada generasi mendatang. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










