Tanah dan Yogyakarta Batas Tak Kasat Mata

oleh -207 views

Oleh: Hermanto, Wartawan senior

Di Yogyakarta, tanah tak hanya diukur dalam meter persegi. Ia juga diukur oleh silsilah, oleh nama keluarga, oleh sesuatu yang tak tertulis di atas sertifikat tapi terasa di meja pengurusan hak milik. Di kota ini, nama bisa lebih menentukan daripada niat. Darah lebih menentukan daripada surat.

Di pinggiran Sleman yang makin berkembang, papan-papan penanda kavling berdiri di antara tanah merah yang baru diratakan. Tulisan besar “Siap SHM” menjanjikan status hukum yang pasti. Tapi janji itu bisa buyar hanya karena satu hal: nama pembelinya.

Sejak 1975, Yogyakarta menjalankan sebuah kebijakan yang tidak tercatat dalam Undang-Undang Agraria nasional, tapi dipegang teguh oleh birokrasi daerah: hanya mereka yang dianggap “pribumi” yang dapat memiliki tanah dengan status hak milik. Yang disebut “non-pribumi”—meski warga negara Indonesia penuh, lahir dan besar di kota ini—sering kali tak bisa mengubah status tanah dari HGB menjadi SHM. Tidak ditolak secara hukum, tapi ditahan secara diam-diam.

Alasannya, Yogyakarta ingin menjaga tanahnya. Kota ini belajar dari tempat-tempat lain di Indonesia yang tanahnya lepas satu per satu ke tangan yang lebih kuat—bukan selalu asing, tapi sering dari luar, dengan modal dan rencana yang sulit ditolak.

No More Posts Available.

No more pages to load.