Tantangan Tahun Politik

oleh -516 views

DKPP menganggap tindakan tersebut tidak profesional dan berpotensi menimbulkan conflict of interests. Di sisi yang lain, pada waktu yang sama dengan pelanggaran tersebut, 18-20 Agustus 2022, Ketua KPU memiliki agenda resmi yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. Tentu saja hal-hal semacam ini sangat mengkhawatirkan bagi peserta pemilu (partai politik), mengingat hitam-putihnya pemilu, tegak-lurusnya ritual demokrasi ini, sangat tergantung dari kredibilitas KPU dan Bawaslu.

Ketiga, pentingnya imparsialitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke semua pihak. Sebelumnya kita melihat Bawaslu memperingatkan salah satu bakal capres untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai media kampanye. Meskipun saat ini belum masuk tahapan resmi kampanye, namun langkah preventif Bawaslu patut diapresiasi.

Baca Juga  Pastikan Standar Internasional Terpenuhi, Karantina Maluku Periksa 10 Ton Pala Ekspor ke Belanda

Hanya saja pada kasus lain, seperti pembagian amplop salah satu anggota partai di Madura, lembaga pengawas pemilu menyatakan itu bukan pelanggaran, karena belum diatur dan masuk waktu kampanye. Kontradiksi semacam ini tentu saja menimbulkan kebingungan di banyak pihak. Pasalnya bila semua caleg mengacu putusan Bawaslu terakhir, itu berpotensi memicu pengulangan “pelanggaran” oleh banyak pihak.

No More Posts Available.

No more pages to load.