Tantangan Tahun Politik

oleh -519 views

Pasalnya sumbangan atau amplop ke masyarakat dianggap bukan pelanggaran, selama belum masuk masa kampanye. Lebih dari itu, di tengah masih terbelahnya masyarakat (devided society) kita sebagai efek dari Pemilu 2019, Bawaslu harus menjadi institusi yang tegak dan imparsial, sehingga akan menimbulkan respek dari semua kelompok.

Lalu sebelumnya dalam kasus Partai Prima, Bawaslu juga—meminjam istilah anak sekarang—menunjukkan gestur ambigu yang “problematik”. Di mana saat itu mereka melakukan blunder kala mengabulkan tuntutan Partai Prima yang kedua. Sementara pada gugatan pertama Bawaslu menolaknya. Putusan yang berlawanan ini (pada kasus yang sama) menurut sejumlah pihak patut diduga karena absennya profesionalitas dalam pengambilan keputusan. Mungkin juga karena Bawaslu tidak independen selama proses tersebut.

Baca Juga  Operasi Patuh Kie Raha 2026 Digelar, Polres Halsel Perkenalkan ETLE Mobile

“Hambatan” di Kemenkeu

Keempat, ini mungkin isu lama, namun saya tidak bosan-bosan untuk mengulang lagi, sekaligus sebagai masukan bagi Kemenkeu. Mengapa? Karena ini juga akan mengurangi “kekhusyukkan” dan kelancaran kita dalam berpemilu dan berdemokrasi. Berkaca dari banyaknya Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dan sakit pada Pemilu 2019 lalu, Komisi II mencari sejumlah cara, berpikir out of the box, agar para “ujung tombak demokrasi” itu mendapat perlindungan kesehatan dan penghargaan yang memadai.

No More Posts Available.

No more pages to load.