Porostimur.com, Ambon – Polemik tarif kapal cepat rute Tulehu–Amahai tidak semestinya berhenti pada perdebatan apakah harga tiket yang dibayar masyarakat terlalu mahal atau tidak.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: siapa yang berwenang menetapkan tarif, berdasarkan aturan apa, dan dokumen resmi apa yang menjadi dasar pemberlakuannya?
Pertanyaan ini menjadi penting setelah muncul dokumen Dasar Perhitungan Harga Tiket Kapal Cepat yang memuat berbagai komponen biaya operasional, mulai dari bahan bakar, perawatan mesin, tambat labuh hingga komponen lainnya.
Dokumen tersebut memang penting. Namun, perhitungan biaya perusahaan tidak otomatis sama dengan dasar hukum penetapan tarif.
Perhitungan biaya dapat menjadi bahan dalam menyusun tarif. Tetapi ketika angka tersebut kemudian dibebankan kepada masyarakat, harus ada kejelasan mengenai kewenangan, mekanisme penetapan dan regulasi yang menjadi pijakannya.
Pastikan Dulu Rezim Hukumnya
Hal pertama yang harus dijelaskan adalah status kapal dan jenis angkutan yang melayani lintasan Tulehu–Amahai.
Jika kapal tersebut masuk kategori angkutan penumpang laut dalam negeri, salah satu regulasi yang relevan adalah Permenhub Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.











