Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024.
Adapun mengenai persoalan kelebihan bayar dalam dalil permohonan, Majelis berupaya mengkonfirmasi bahwa hal itu betul merugikan negara dan bukan perorangan.
Pemohon pun kemudian memastikan bahwa hal tersebut merugikan negara dengan bukti yang diajukan pihaknya.
“Ini kerugian negara temuan BPK, atau?” tanya Ketua MK, Suhartoyo kepada Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya.
“Iya Yang Mulia. Ini berdasarkan temuan BPK,” jawab Charles.
Dari permohonan yang disampaikan, Majelis kemudian meminta agar Termohon, yakni KPU Kabupaten Kepulauan Aru memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










