Tersangka Pelaku Pornografi Buronan Polda Maluku Tertangkap di Bali

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Denpasar – Pelarian panjang seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polda Maluku berinisial IK berakhir ditangan unit Reskrim Polsek Benoa, Bali.

Tersangka pelaku penyebaran gambar porno ini dilaporkan oleh pacarnya sendiri a/n Nur Siti Makatta di Polda Maluku pada tanggal 02 Agustus 2022 ke Polda Maluku dengan nomor laporan polisi, Nomor: LP/B/348/VIII/2022/Polda Maluku, tanggal 2 Agustus 2022.

Terangka Ik yang diamankan unit Reskrim Polsek Benoa, Bali, diduga melakukan tindak pidana pornografi sesuai Undang undang pornografi No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 45 ayat ( 1 ) Jo Pasal 27 ayat ayat ( 1) dimana tersangka IK menyebarkan foto bugil pacarnya sendiri ke medsos FB, setelah tersangka diputuskan oleh pacarnya.

Baca Juga  Wakapolda Malut Buka FGD Kepemimpinan Nasional, Dorong Pengaduan Masyarakat Terintegrasi

Tersangka IK diamankan oleh Unit Buser Polsek Benoa di depan Indomaret Jalan Ikwn Tuna II Pelabuhan Benoa pada hari Rabu (24-8-2022) pukul 10.30 WITA,setelah berkoordinasi dengan dengan tim Siber.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatan yang dituduhkan dan selanjutnya diamankan untuk dibawa ke Polda Maluku di Ambon.

Kapolsek Benoa Kompol I Nyoman Wiranata, S.H, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka (DPO) Polda Maluku yang saat ini sedang berada di Mapolsek Benoa.

No More Posts Available.

No more pages to load.