Porostimur.com, Labuha – Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik rupanya tidak main-main dalam menghadapi ulah para kepala desa yang nakal. Kali ini Kepala Desa Tawabi yang harus menelan pil pahit karena dinilai tidak tertib dan melakukan pelangaran.
Di hadapan para jurnalis dan warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usman langsung memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mengeluarkan surat pencopotan Kepala Desa Tawabi, usai menerima aduan dari masyarakat di acara tersebut.
“Saat ini juga, saya perintahkan dinas PMD untuk keluarkan SK pemecatan Kepala Desa Tawabi dan saya langsung tanda tangan,” tegas Usman.
Sebelumnya sejumlah masyarakat Desa Tawabi mengadu ke Bupati Usman Sidik bahwa Kepala Desa Ruslan Rasyid tidak memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada mereka yang berhak menerima bantuan tersebut.
Hal itu disampaikan Jufri Yakub salah satu masyarakat desa Tawabi bersama rekannya kepada bupati di halaman Kantor Inspektorat Halsel, Jumat (30/12/2022)
“Dari Pandemi Covid-19, Tahun 2020 sampai dengan 2021 istri saya mereka kasih BLT hanya 5 bulan punya, sementara 7 bukannya tidak terbayar alasan mereka nanti berikan 2022 namun sampai kunci tahun ini nol persen dorang (mereka red) tidak kasih,” ujar Jufri.











