Porostimur.com, Ambon – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada 38 Narapidana dan Satu orang dinyatakan langsung bebas, Senin (25/12/2023).
Kegiatan penyerahan RK Natal turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Hendro Tri Prssetyo, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Maizar.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Kepala Rutan Ambon, Adam Ridwansah mengatakan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara Cuma-Cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dangan baik dan terukur.
“Pada Hari Raya Natal ini Pemerintah memberikan Remisi Khusus kepada 15.922 Narapidana yang terdiri dari RK I sebanyak 15.823 orang, RK II sebanyak 99 orang, yang dimana setelah mendapatkan remisi ini langsung dinyatakan bebas,” ucapnya.
Lebih lanjut Adam menjelaskan untuk Remisi kali ini, sebanyak 38 Narapidana Rutan Ambon mendapatkan dengan rincian, RK I sebanyak 37 orang dan RK II sebanyak 1 orang, dan untuk RK I atas nama RWD langsung dinyatakan bebas.