Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 506 narapidana (Napi) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kumham) Provinsi Maluku, memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2023.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, kepada perwakilan Napi di Rutan Kelas II Ambon tepat di hari Natal, Senin (25/12/2023).
Hendro Tri Prasetyo mengatakan, warga binaan se Maluku per 24 Desember 2024 berjumlah 401 orang tahanan, 1.282 orang narapidana. Jumlah Napi beragama Kristen Protestan 548 orang, sedangkan Napi beragama Kristen Katolik berjumlah 119 orang.

Kanwil Kumham Maluku menyebutkan, jumlah Narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus Natal sebanyak 521 orang. Dari jumlah itu, Narapidana yang mendapatkan Remisi Natal adalah 506 orang.
Hendro menambahkan, Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal terdiri dari Remisi Sebagian (RKI) sebanyak 505 orang dan Remisi Langsung Bebas (RK II) sebanyak 1 orang. Napi tersebut bernama Robert William Dacosta kasus pidana penganiayaan, hukuman 7 bulan penjara, asal Rutan Ambon. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News