Porostimur.com, Ternate – Bawaslu Provinsi Maluku Utara, mengeluarkan surat imbauan terkait pengajuan pengganti Calon Gubernur Maluku Utara setelah wafatnya Benny Laos, calon gubernur nomor urut 4.
Dalam surat nomor 279.3/PM.00.01/K.MU/10/2024 tertanggal 14/10/2024, Bawaslu menekankan pentingnya penyesuaian dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan proses pergantian berjalan sesuai ketentuan.
Seperti diketahui salah satu calon gubernur Maluku Utara Benny Laos berhalangan tetap atau meninggal akibat kecelakaan speedboat pada 12 Oktober 2024 di Desa Bobong, Kabupaten Taliabu.
“Kami memberikan waktu kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon pengganti paling lambat tanggal 19 Oktober 2024, pukul 17:20 WIT,” ujar Masita, Selasa (15/10/2024).
Hal ini menurut dia, mengacu pada Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang prosedur pergantian calon gubernur yang berhalangan tetap.
Masita juga meminta agar pengajuan pengganti calon gubernur dilakukan dengan memperhatikan surat kematian resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Hal ini untuk memastikan keabsahan waktu wafatnya Benny Laos, sehingga penghitungan rentang waktu pengajuan calon pengganti dilakukan dengan tepat.











