Ternyata Istri yang Tewas Gantung Diri di Desa Buya, Dibunuh oleh Suaminya

oleh -2 Dilihat

“Kemudian tersangka pelaku mendudukkan korban di kursi, membuat simpul pada tali yang dikaitkan pada leher korban, kemudian ditarik dengan sekuat tenaganya dari arah belakang korban setelah itu tersangka tidur dan membiarkan korban dengan leher yang terikat dengan tali. Sekitar 20 menit tersangka langsung dan membuka tali pada leher korban dan langsung membiarkan korban,” sambungnya.

Rinaldi bilang, atas perbuatannya itu, tersangka pelaku dituntut dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHPidana. Yang berbunyi. setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000. (Jamil Gaus)

Baca Juga  DLHP Ambon Tegur Simpang Raya 3, Limbah IPAL Diduga Picu Bau Tak Sedap

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.