Porostimur.com, Labuha – Bidan Hukum Dan HAM PB Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga, Halamahera Selatan, meminta Kepolisian Resort Halmahera Selatan segera menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kepulauan Joronga.
Kabid Hukum Dan HAM PB IPMAJOR M. Asmin Jaelan menyampaikan, kasus dugaan pencabulan anak yang dilaporkan ke pihak kepolisian Halsel, harus segara dituntaskan, karena tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan mental, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan.
“Kasus pencabulan ini termasuk tindakan yang merugikan secara fisik maupun psikologis, diperjelas dalam pasal 76 E Undang Undang, Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, melarang segala bentuk pencabulan terhadap anak,” ujar Asmin, Kamis (10/10/2024).
Menurut dia, Pasal ini menekankan pentingnya perlindungan anak dari eksploitasi seksual dan menetapkan sanksi bagi pelanggar.
Kemudian Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur sanksi bagi pelaku pencabulan anak, yang mencakup hukuman penjara dan denda.
Sanksi ini diperberat jika pelaku adalah orang tua, wali, atau orang yang memiliki hubungan dekat dengan anak. Pasal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual.