Selain itu, Satgas TNI mengamankan delapan jenis senjata api beserta sejumlah amunisi dari lokasi kontak senjata. Seluruh senjata dan amunisi tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sebagai barang bukti.
Lucky menyebut senjata dan amunisi tersebut diduga akan digunakan kelompok bersenjata untuk melakukan aksi teror, termasuk menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Informasi mengenai kontak senjata tersebut disampaikan Lucky setelah memberikan penghargaan kepada 17 personel Kogabwilhan III yang terlibat dalam operasi pemberantasan kelompok bersenjata di Papua.
Penghargaan tersebut diberikan di Mako Koops TNI Habema, Timika, Papua Tengah, Minggu (16/8/2026) malam.
TNI Tegaskan Operasi Berpedoman pada Hukum
Lucky menegaskan seluruh personel TNI di bawah kendali Kogabwilhan III menjalankan tugas berdasarkan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan rules of engagement (ROE) atau aturan pelibatan menjadi pedoman bagi prajurit dalam menentukan tindakan di lapangan. Aturan tersebut, menurutnya, bertujuan memastikan setiap operasi dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hukum dan hak asasi manusia.
Ia juga mengutip prinsip salus populi suprema lex esto, yang bermakna keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, sebagai salah satu prinsip yang menjadi pedoman Satgas TNI dalam menjalankan tugas di wilayah Papua.









