TKD dan Ketimpangan Otonomi Daerah

oleh -140 views

Oleh: Dr. Said Assagaf, Pengamat pemerintahan

Tanggal 23 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang APBN 2026 dengan total anggaran Rp3.842,7 triliun untuk mendukung program prioritas nasional: kedaulatan pangan, energi, percepatan pertumbuhan ekonomi, dan penguatan MBG. Namun, di balik angka fantastis itu, terdapat fakta yang mengejutkan: Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) dipangkas signifikan, dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026, atau turun sekitar 24,8 persen.

Penurunan TKD ini berdampak luas. Kapasitas fiskal daerah terguncang, dan komentar para kepala daerah pun menggambarkan situasi ini dengan gamblang: “Era kemewahan fiskal telah berakhir. Inilah tragedi fiskal, sekaligus akhir euforia para kepala daerah yang selama ini dijuluki ‘raja-raja kecil’.”

Baca Juga  Wali Kota Ambon Lantik 170 Tenaga PPPK Paruh Waktu

Merespons pemangkasan tersebut, 18 gubernur dan ratusan bupati/wali kota menghadap Menteri Keuangan Purbaya Sadewa. Sang menteri, yang dijuluki “Menteri Koboi” karena tegas dalam kebijakan fiskal, menjelaskan bahwa pemangkasan TKD adalah hasil evaluasi penyerapan anggaran yang rendah serta banyaknya dana daerah yang mengendap di bank, sehingga menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi.

No More Posts Available.

No more pages to load.