
Menurutnya, pemerintah melihat bahwa umat Islam sebagai kelompok mayoritas di negeri ini memiliki potensi yang tidak bisa diabaikan. Ini berarti kerjasama dengan Ulama sangat perlu dijalin oleh pemerintah. Untuk maksud tersebut, diadakanlah suatu Musyawarah Nasional Ulama yang terdiri atas utusan wakil-wakil Ulama Provinsi se-Indonesia, yang menyepakati berdirinya MUI pada 26 Juli 1975 di Jakarta.
Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris MUI Provinsi Maluku Abdul Manan Latuconsina, menurutnya, pengukuhan ini merupakan bagian dari amanah organisasi yang tertuang dalam pedoman dasar dan pedoman rumah tangga MUI. Kita tahu bahwa MUI merupakan wadah terkumpulnya para Ulama, Zuama dan Cendikiawan Muslim. Jadi tidak semua Ulama ada di MUI, tapi MUI adalah kumpulan dari tiga komponen besar tersebut. Karena itu, apabila terjadinya problem keumatan yang membutuhkan fungsi dan peran MUI dalam rangka untuk mengeluarkan sebuah sikap yang mengatasnamakan umat, maka kelompok Zuama dapat memberikan pikiran atau masukan terhadap problematika yang dihadapi oleh umat. “Pengukuhan ini merupakan sejarah baru bagi MUI Provinsi Maluku, karena Kota Ambon berhasil membentuk struktur kepengurusan MUI kecamatan se-Kota Ambon masa khidmat 2021-2026, “tandasnya. (keket)





