Tolak UU KPK dan RKUHP, Grafiti di Gedung DPR Ini Jadi Lelucon Warganet

oleh -119 views

Munculah beragam anekdot yang menggelitik di berbagai jejaring sosial berkaitan pembahasan UU KPK, RKHUP, dan PAS.

Porostimur.com | Jakarta: Pengesahan UU KPK, serta pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP dan juga revisi Undang-Undang Permasyarakatan (PAS), menyita perhatian masyarakat Indonesia dalam beberapa hari ini.

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas bahkan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, untuk menolak semua produk hukum tersebut.

UU KPK yang baru saja disahkan, RUU KUHP maupun revisi  Undang-Undang Permasyarakatan (PAS) menyita perhatian warganet karena banyak pasalnya yang dianggap kontroversial.

Mulai dari sinilah munculah beragam sindiran yang menggelitik di berbagai jejaring sosial, menjadi viral.

Link Banner

Salah satu yang menjadi viral adalah pintu gedung DPR RI yang telah dicoret dengan tulisan “DPR tolol”. Grafiti itu ada setelah mahasiswa menggelar aksi di sana.

Baca Juga  Tingkatan Minat Baca, Bassam Kasuba Usul Pembangunan Gedung Perpustakaan di Halsel
Gerbang DPR (Facebook)
Gerbang DPR (Facebook)

Foto gambar tersebut diberi penjelasan sebagai berikut :

“Jelas ini bakalan kena pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara, karna :

1. satu tahun hukuman pidana karna pengerusakan aset negara.

2. 11 tahun ancaman hukuman pidana karna membocorkan rahasia negara”

Beberapa warganet ramai membanjiri postingan ini dengan beragam komentar.

“Itu yang kasih tulisan di gerbang termasuk, membocorkan rahasia negara tuh, “ tulis salah satu warganet, Sugeng Surani.