“Tanah eighendom itu milik Petrus Tamaela yang telah dibagi kepada keturunnnya, bukti itu ada di BPN Kota Ambon, dan saudara Morits itu Ahli waris yag mendapat kuasa resmi dari para pemegang hak warisan, untuk mengurus dan mengatur seluruh hak dimaksud. Jadi tidak ada yang menyerobot atau mengambil hak orang lain, itu milik mereka dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinegara ini,” ungkapnya.
Berhitu bilang, berkaitan bukti putusan Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku, hingga Putusan Mahkamah Agung yang diklaim sebagai dasar penguasaan Negara itu tidak secara mutlak menghilangkan status kepemilikan dari bekas pemegang hak barat dimaksud. Mengingat gugatan yang dilayangkan oleh penggugat dalam hal ini Ayah dari Morits Tamaela yakni Lodewik Tamaela (Alm) adalah berkaitan dengan hasil alam berupa pengambilan batu kali dan penebangan pohon secara sepihak yang diambil dan dijual seenaknya oleh mantan Kepala Desa Hunut yakni Reinhard Kapuw tanpa memita ijin dari keluarga Tamaela selaku pemilik.
“Putuan Pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung itu tidak berkaitan status tanah tapi berkaitan galian C dan penebangan pohon yang dijual kala itu oleh mantan kepala Desa. Gugatan Lodewik Tamaela itu memang ditolak, namun didalam amar putusan itu tidak menghapus status kepemilikan dari pemegang hak sebelumnya,” ujarnya.





