Tuduhan Hatu Kepada Tamaela Dinilai Asbun

oleh -150 views

Selain itu, menyangkut tahapan pelaksanaan Program sertifikasi Nasional yang akan dilakukan BPN Kota Ambon tahun 2014 yang sempat ditunda itu akibat sanggahan yang dilayangkan oleh keluarga ahli waris Tamaela karena belum adanya penyelesaian antara warga yang menempati tanah dimaksud.

Namun pada awal tahun 2021 lalu, Morits Tamaela selaku ahli waris telah melakukan upaya persuasive bersama Pemerintah Desa Hunut dan BPN Kota Ambon agar dapat melaksanakan program PTSL, berdasarkan hal itu pihak BPN bersama Pemerintah Desa hunut menyepakati itikat baik dari keluarga Tamaela, sehingga turut mengajak masyarakat untuk mengambil langkah musyawarah bersama pihak keluarga Tamaela yang berlangsung tanggal 22 Maret 2021.

Baca Juga  Wali Kota Tual Pilih Kenakan Baju Netral di Konvoi “Peace From Kei”

Dalam pertemuan dimaksud, telah disepakati adanya kompromi yang nantinya dilakukan antara warga dengan keluarga Tamaela dengan melibatkan Pemerintah Desa, sehingga Keluarga Tamaela telah memberikan surat keterangan pelepasan hak kepada 82 kepala keluarga untuk mengusulkan permohonan sertifikat di BPN Kota Ambon.

Namun dalam tahapan itu terdapat sebagian warga dibawah pengaruh mantan Kepala Desa periode 2015-2021, Jondri Kapuw  yang tidak mau melakukan kerjasama dengan keluarga Tamaela, dan membentuk poros aliansi yang ditopang oleh pengacara Herman Hattu untuk melawan keluarga Tamaela.