Alhasil, langkah yang dilakukan Hatu bersama warga tidak kunjung membuahkan hasil, mengingat upaya mereka untuk memproses sertifikat tanah di BPN tidak dapat dilakukan, melainkan yang diproses hanya berjumlah 84 KK atas dasar pelepasan hak dari keluarga Tamaela dan alas hak dari Pemrintah Desa Hunut.
Lanjutnya, semua tahapan jelas, dan ini tidak ada unsur rekayasa dari kami, PTSL itu diijinkan jalan oleh keluarga Tamaela, lewat pertemuan di Balai Desa, mereka telah sepakat untuk nantinya duduk bersama untuk membicarakan penyelesaiinya, dari situ mayoritas warga sepakat untuk mendapatkan pelepasan hak dari keluarga Tamaela, nah mereka yang sisa ini tidak mau ikut dan memilih jalan lain bersama kuasa hukum mereka, tapi upaya mereka juga kandas di BPN.
“Makanya mereka sekarang lagi cari langkah lain dengan melaporkan saudara Morits dengan dalil yang menurut kami itu semua fitnah cetus dia, sembari menyatakan semua bukti akan disampaikan di Kepolisian,” terangnya.
Selain itu berakaitan dengan adanya tuduhan langkah intimidasi yang dilakukan Morits Tamaela kepada warga, adalah sebuah pembohongan yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan kredibilitas dari Tamaela yang juga Ketua DPD NasDem Kota Ambon.





