Tuduhan Pelanggaran TSM Pilwako Ternate Dibantah

oleh -1 Dilihat
Feince Poonis sebagai kuasa hukum Termohon (KPU) pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Walikota Kota Ternate. Foto Humas/Ifa

Pemkot Ternate juga melakukan kegiatan bagi bantuan yang dilakukan dinas terkait yang dimotori oleh petahana dan sekda serta dihadiri tim suksesnya. Bahkan dalam pencermatan Pemohon, tindakan yang melibatkan birokrasi menjelang pemilihan sangat gencar dilakukan demi mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu.

Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menggugurkan Paslon Nomor Urut 02 Moh. Tauhid Soleman – Nasri Abubakar dari Calon Walikota dan Wakil Waliikota Ternate Periode 2024 – 2029; memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 176 TPS di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kota Ternate Tengah 76 TPS dan Kecamatan Kota Ternate Selatan 100 TPS. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.