Selanjutnya soal bantuan hibah rumah singgah Gorontalo yang didalilkan Pemohon, menurut Pihak Terkait, tidak demikian adanya. Bantuan hibah tersebut berupa bangunan rumah telah ada sejak 2011.
Bantuan yang diberikan hanya sebatas finishing bangunan dan permintaan hibah oleh Paguyuban Kerukunan Keluarga Gorontalo tersebut direalisasikan oleh Dinas Pekerja umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Ternate Tahun 2024.
“Jadi dalil tersebut tidak mempunyai korelasi dan hubungan sebab akibat dengan perolehan suara dari Pihak Terkait dan dalil tersebut hanya asumsi tanpa fakta hukum,” sebut Fahrudin terhadap permohonan Perkara Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Rekomendasi dan Penerusan
Bawaslu Kota Ternate melalui Kifli Sahlan dalam laporan pengawasan pihaknya menyebutkan laporan tentang mobilisasi dan keterlibatan ASN. Terdapat satu laporan pada 24 November 2024 dan sudah dilakukan pembahasan tahap kedua di Sentra Gakkumdu dan dinyatakan tidak terpenuhi syarat pelanggaran pidana pemilihan dan hanya direkomendasikan ke BKN.
Menyoal jumlah rekomendasi Bawaslu Kota Ternate dalam pelaksanaan Pilwako Ternate ini, Kifli menerangkan terhadap pelanggaran yang sifatnya berupa penanganan pelanggaran terdapat tiga rekomendasi yang dikhususkan pada pelanggaran netralitas ASN, tetapi untuk tindak pidana pemilihan terdapat dua yang diputus pengadilan.