Keterangan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di internal pemerintah desa mengenai besaran tunggakan dan dasar pembayaran tunjangan perangkat Desa Nuruwe.
Bendahara Soroti Pengelolaan Keuangan Desa
Tidak hanya soal tunggakan tunjangan, Frenscha juga menyoroti mekanisme pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Nuruwe.
Ia mengatakan, meskipun secara struktural dirinya menjabat sebagai bendahara desa, keterlibatannya dalam pengelolaan keuangan disebut lebih banyak pada saat proses pencairan Dana Desa.
Sementara untuk buku rekening maupun administrasi keuangan sehari-hari, menurut dia, berada dalam pengelolaan pihak lain.
“Alasan Kepala Desa tidak membayar gaji karena saya tidak masuk kantor. Padahal saya sebagai bendahara hanya dibutuhkan saat pencairan Dana Desa. Buku bank dan seluruh pengelolaan keuangan diatur oleh pihak desa yang menurut saya bukan menjadi kewenangan Kepala Desa,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik karena menyentuh aspek tata kelola keuangan desa dan pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan pemerintahan desa.
Namun, tudingan maupun dugaan yang disampaikan Frenscha tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran administrasi maupun hukum.









