Porostimur.com, Sofifi – Kepemimpinan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, mulai memantik keraguan publik. Tekad dan komitmen Sherly untuk menciptakan pemerintahan provinsi Maluku Utara yang bersih dan berintegritas yang kerap dilontarkannya di mana-mana nampaknya omon-omon belaka.
Meski pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional mewarning dan melarang Gubernur, Bupati dan Walikota untuk tidak merekrut dan mengangkat seseorang non ASN untuk ditempatkan sebagai staf khusus maupun tenaga Ahli di bagian pemerintahannya, namun ST tidak mengindahkannya.
Istri mendiang Benny Laos itu tetap bersikukuh menunjuk dan mengangkat mantan Sekda Pulau Morotai, Abjan Sofyan yang tidak lagi berstatus ASN sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Maluku Utara. Selain sudah pensiun dari birokrat, Abjan sendiri berstatus mantan narapidana atas kasus korupsi dana APBD Halmahera Barat tahun 2007-2009 yang merugikan negara Rp11,8 milyar.
Langkah Sherly menghadirkan tim bayangan TAPD tersebut menuai sorotan tajam dari Pakar Hukum Keuangan Negara Dr. Hendra Karianga, SH.,MH. Dosen hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ini juga menilai Sherly tak paham mengelola roda pemerintahan.