UMP Maluku Utara 2025 Naik 6,5 Persen, Sentuh Angka Rp3,4 Juta

oleh -259 views

Porostimur.com, Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, yaitu sebesar Rp3.408.000.

Penetapan ini disampaikan secara resmi pada 27 Desember 2024 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.

Namun, hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.

Keputusan terkait UMK, termasuk wilayah dengan UMK tertinggi, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

UMP 2025 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum.

Dalam regulasi tersebut, direkomendasikan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Hal ini menjadikan UMP Maluku Utara naik dari Rp3.200.000 pada tahun sebelumnya menjadi Rp3.408.000.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.

Baca Juga  BPN Mulai Ukur Tanah KUA Amalatu, Sertifikasi Aset Kemenag SBB Dikebut

Uniknya, selisih antara UMSP dan UMP di Maluku Utara hanya sebesar Rp1.250. Hal ini menjadikan Maluku Utara sebagai provinsi dengan perbedaan upah minimum sektoral terkecil dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.