Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap alasan rekapitulasi nasional di Provinsi Maluku yang mengalami kendala dan berlarut. Hal ini merujuk pada sejumlah persoalan yang terjadi di provinsi kepulauan tersebut.
Anggota KPU Mochammad Afifudin mengatakan, para anggota KPU di Maluku, mengalami kesulitan dalam proses rekapitulasi dari tingkat kecamatan, kabupaten atau kota ke tingkat provinsi.
Khusus di Maluku, menurut dia, salah satu wilayah di provinsi tersebut kesulitan melakukan pengesahan karena pejabat KPUD berstatus non aktif. Sejumlah daerah lainnya juga kesulitan mengirimkan hasil rekapitulasi wilayah ke tingkat provinsi Maluku.
“Di Kepulauan Aru, Maluku, masalahnya karena KPU-nya non-aktif semua, kemudian ada beberapa daerah yang macet,” jelas Afif di Kantor KPU RI, Selasa (19/3/2024).
Meski demikian, KPU RI, telah menetapkan hasil perolehan suara Pileg di daerah pemilihan Maluku. Hasilnya, PAN unggul di Maluku dengan meraih 178.770 suara.
Perolehan suara itu disampaikan oleh KPU Maluku saat rapat rekapitulasi nasional di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). Rapat dihadiri oleh para saksi dan Bawaslu.
Kemudian di urutan kedua oleh PKS yang meraih 146.716 suara. Lalu disusul oleh PDIP dengan 145.777 suara.










