Rektor mengatakan di Provinsi Maluku ini tanah memiliki beberapa kategori seperti Tanah Pusaka, Tanah Dati, Tanah Pusaka Dati. Klasifikasi tanah tersebut haruslah ditata secara baik agar nantinya tidak menjadi sebuah perdebatan atau konflik, dan kita semua dapat mengetahui secara teoritik dan praktis sesuai norma-norma hukum yang berlaku.
Prof. Saptenno berharap melalui kegiatan ini kita semua memiliki pengetahuan, sehingga dapat menyelesaikan berbagai persoalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pada akhirnya ada kepastian hak dan kepastian hukum dalam rangka penguasaan tanah.
Kegiatan seminar ini menghadirkan pemateri Yakin Plt. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dan Staf Ahli Hukum Agraria Dan Masyarakat Adat Dr. Yagus Suryadi, SH, M.Si yang menyampaikan materi tentang Pendaftaran Tanah atas Tanah Negara Bekas Hak Lama (Barat) dan Tanah Ulayat serta Penata Pertanahan Madya Direktorat Penanganan Perkara Pertanahan Dr. Marulak. Togatorop, SH, M.H, C.MED, C.L.A yang menyampaikan materi tentang Pendaftaran Tanah Wujud Pengakuan dan Perlindungan Kepada Masyarakat Hukum Adat
Seminar ini diikuti oleh Sivitas Akademika Universitas Pattimura, Para Pimpinan Instansi Terkait, yang mewakili Pejabat Walikota, Para Kepala Kantor ATR/BPN se- Kabupaten/Kota, Para Raja, Kepala Desa dan Lurah se-Kota Ambon dan se-Kecamatan Leihitu, Para advokat/Pengacara serta para tamu undangan lainnya. (Nurfauzia)









