Porostimur.com, Ambon – Sampai saat ini, perdebatan tentang isu-isu atau masalah tanah dengan status Hak Barat seperti seperti Eigendom, Erfpacht dan Opstal, baik dalam pelayanan masyarakat, maupun dalam proses perkara pengadilan, menjadi menarik untuk dibahas, baik secara teoritik maupun praktis.
Atas dasar itu, Universitas Pattimura menyelenggarakan seminar dengan Tema “ Eksistensi Tanah-tanah Hak Barat: Eigendom, Erfpacht dan Opstal dalam Sistem Hukum Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 Tentang Penghapusan Tanah-Tanah Pratikelir dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, dilaksanakan secara hybrid, Selasa (5/9/2023) di Aula Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pattimura.
Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum dalam sambutannya sekaligus membuka dengan resmi kegiatan tersebut mengatakan, Universitas Pattimura merasa perlu melaksanakan kegiatan ini agar dapat secara langsung berdiskusi terkait dengan eksistensi hak-hak atas tanah.
Rektor menegaskan agar para peserta seminar dapat memahami secara baik esensi dari kegiatan tersebut sehingga memiliki kemampuan dalam melayani masyarakat maupun dalam proses perkara pengadilan serta dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku.









