Apabila memang terdapat upah pekerja yang belum dibayarkan, pihak-pihak yang memiliki kewajiban sesuai kontrak dan hubungan kerja perlu memberikan kepastian mengenai penyelesaiannya.
Persoalan ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk memastikan bahwa kewajiban pembayaran kepada tenaga kerja ditangani secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Pendidikan Provinsi Maluku diharapkan memberikan penjelasan mengenai status rehabilitasi dua ruangan SMKN 2 Maluku Tengah di Waisisil serta penyebab pembayaran upah yang dilaporkan belum tuntas.
Mulyadi dan Frangky Limaheluw juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan peran, tanggung jawab, serta posisi masing-masing dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Mulyadi, Frangky Limaheluw, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Maluku mengenai penyebab belum dibayarkannya upah yang disebut mencapai Rp21 juta.
Redaksi Porostimur.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









