Porostimur.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asy’ari ikut menyoroti soal wacana Presiden 2 periode seperti Joko Widodo kembali menjadi cawapres di Pilpres 2024. Menurut Hasyim, bakal ada problem konstitusional jika Jokowi menjadi cawapres di Pilpres 2024.
“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945,” kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat, 16 September 2022.
Sebelum menjelaskan problem konstitusional, Hasyim mengungkapkan sejumlah ketentuan persyaratan Calon Presiden dan Calon Wapres yang diatur dalam konstitusi dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut antara lain, Pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Kemudian Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi, belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.











