Porostimur.com | Ambon: Pada pembahasan koordinasi pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai penggantian kerugian Rp 3,9 triliun bagi pengungsi kerusuhan Maluku tahun 1999, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno menegaskan, sebaiknya ada keterangan valid dari pemda hingga di tingkat RT/RW, perihal penerima ganti rugi konflik kerusuhan 1999 di Maluku adalah benar-benar korban kerusuhan.
“Paling tidak ada keterangan dari pemda maupun RT/RW, bahwa benar-benar yang bersangkutan (Penerima ganti rugi) adalah korban kerusuhan,” kata Wagub saat mengikuti Rakorsus tingkat menteri secara virtual di ruang rapat lantai II Kantor Gubernur, Kamis (05/08/2021), didampingi pimpinan dinas terkait.
Rakorsus tersebut dipimpin langsung Menko Polhukam Mahfud MD dan diikuti beberapa kementerian lainnya, antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Mendagri Tito Karnavian.
Menurut Wagub, Pemprov Maluku pada prinsipnya tetap patuh terhadap keputusan Mahkamah Agung (Inkrah). Namun saat akan dilakukan pembayaran, pemerintah sebaiknya memiliki data valid tentang penerima ganti rugi. Hal itu untuk mengantisipasi adanya aduan dari sejumlah oknum tertentu atau para korban konflik menyangkut sudah atau belum terteranya nama mereka sebagi penerima ganti rugi.




