Wakil Wali Kota Sampaikan Rancangan Awal RPJMD Kota Ternate Tahun 2025-2029

oleh -345 views

Porostimur.com, Ternate – Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar menghadiri Rapat Paripurna ke-9 dan 10 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Ternate, Senin (19/5/2025).

Agenda pada rapat tersebut yakni Paripurna ke-9 “Penyampaian Rancangan Awal Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029” dan Paripurna ke-10 “Penutupan Masa Sidang ke-II Tahun 2025” yang turut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate Dr. H. Rizal Marsaoly, SE., MM., Forkopimda Kota Ternate, para anggota Dewan, sejumlah Kepala OPD serta Camat di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar dalam sambutannya mengatakan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Ambon Canangkan Desa Cantik di Leitimur Selatan

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJM Daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD. Serta Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan rancangan awal RPJMD,” jelas Wakil Wali Kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.