Muh. Ramadan Kelderak menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum, mulai dari pelaporan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polres Halmahera Selatan, laporan pidana umum di SPKT, hingga pengaduan ke Divisi Propam Polda dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sejumlah bukti juga telah disiapkan untuk mendukung laporan tersebut, di antaranya visum et repertum, rekaman video, foto, serta keterangan saksi.
“Kami berharap kasus ini diproses secara profesional dan transparan. Klien kami berhak mendapatkan keadilan di mata hukum yang sama,” tegas Ramadan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengeroyokan tersebut.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









