Porostimur.com, Ambon – Memasuki tahun politik 2024, sudah seharusnya Pemerintah Daerah Provinsi Maluku menyiapkan anggaran bagi pelaksanaan Pemilukada serentak yang notabene dibiayai APBD.
Namun hal ini kontras dalam perdebatan anggaran di tingkat Pemda Maluku, lantaran hingga kini belum juga terealisasi anggaran non tahapan yang disodorkan KPU dan Bawaslu dengan total Rp7 miliar rupiah dengan presentase KPU 5 miliar dan Bawaslu Rp2 miliar.
Sementara batas waktu penyerahan KUA PPAS APBD-Perubahan jatuh pada tanggal 31 September 2023,namun hingga hari ini Sekda Maluku sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih belum menyatakan kepastian dan ketegasan terkait hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, kepada jurnalis porostimur.com, Selasa (12/9/2023) Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno angkat bicara.
“Tahun depan ada pelaksanaan pemilu Legislatif dan Presiden tapi juga ada Pilkada langsung di mana semua anggaran Pilkada murni di biayai oleh APBD, maka sudah selayaknya Pemprov menyampaikan APBD perubahan karena anggarannya sangat besar,” ungkapnya.
Menurut Wenno, walaupun pembahasan perubahan APBD tidak menjadi sebuah keharusan sehingga kalau pemprov tidak mengajukan tidak ada sanksi.









