Porostimur.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, sedikitnya 70% daerah di Indonesia, baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota, masih menggantungkan operasionalnya terhadap aliran dana dari pemerintah pusat.
Menurut Rifqinizamy Karsayuda, daerah-daerah tersebut memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang minim sehingga, mau tidak mau, ‘hidupnya’ bergantung pada dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan, tidak jarang kepala daerah melakukan ‘safari’ ke DPR menjelang akhir tahun anggaran untuk meminta penambahan alokasi dana transfer ke daerah.
“Kami anggap ketergantungan tinggi [daerah terhadap pusat] kalau PAD-nya di bawah 40% terhadap APBD. Hanya beberapa daerah yang PAD di atas 60%. Sisanya, ada yang cuma 5%-6%, bergantung sekali terhadap APBN,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah kepala daerah, Rabu (30/4/2025).
Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Sebagai informasi, pada mulanya, Kementerian Dalam Negeri membagi kategori daerah berdasarkan kapasitas fiskalnya, yakni kapasitas fiskal kuat, sedang, dan lemah.
Kapasitas fiskal kuat, ditandai dengan PAD yang lebih tinggi dari pendapatan transfer pusat.




