Yusril: Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan di Tual Wajib Disidang Etik dan Pidana

oleh -570 views
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan oknum anggota Brimob berinisial MS harus menjalani sidang etik dan pengadilan pidana atas dugaan penganiayaan yang menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku.

Sudah Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa bermula saat patroli Brimob di Kota Tual dan Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari, yang berujung pada pengayunan helm taktikal hingga mengenai korban.

AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Yusril menegaskan, Komite Percepatan Reformasi Polri—yang juga diikutinya sebagai anggota—terus membahas pembenahan institusi kepolisian, mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada presiden,” pungkasnya.

Baca Juga  SEMMI Malut Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Dinkes Halsel

KemenHAM Desak Penyelidikan Transparan

Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menilai tindakan oknum Brimob tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Apa yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius dan merupakan pelanggaran atas Undang-Undang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.