Sudah Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa bermula saat patroli Brimob di Kota Tual dan Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari, yang berujung pada pengayunan helm taktikal hingga mengenai korban.
AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.
Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Yusril menegaskan, Komite Percepatan Reformasi Polri—yang juga diikutinya sebagai anggota—terus membahas pembenahan institusi kepolisian, mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada presiden,” pungkasnya.
KemenHAM Desak Penyelidikan Transparan
Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menilai tindakan oknum Brimob tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Apa yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius dan merupakan pelanggaran atas Undang-Undang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ujarnya.











