Penyidik juga melimpahkan tersangka JR (57), dengan barang bukti miras sopi sebanyak 110 liter. JR melanggar pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perakara Nomor: BP/06/X/ 2021/Resnarkoba
Terakhir, penyidik juga melimpahkan tersangka AW (19), dengan barang bukti miras sopi sebanyak 94 liter. Ia melanggar pasal 1 angka 10 dan pasal 5 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perakara Nomor: BP/07/X/ 2021/Resnarkoba.
Pada 2021, perwira dua melati di pundaknya ini mengaku, penyidik Satresnarkoba Polres Tual atas Kuasa Penuntut Umum telah melakukan persidangan dalam Acara Pemeriksaan Cepat di Pengadilan Negeri Tual sebanyak 4 Berkas Perkara. Berikut nama terdakwa dengan putusan Pengadilan Negeri Tual sebagai berikut:
- MM alias Mey berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 2/Pid.C/2021/PN Tual tanggal 23 April 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan;
- YO alias Felo berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 1/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 23 April 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan;
- KR alias Umi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 4/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 27 Agustus 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.750.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan;
- JO alias Joni berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 5/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 27 Agustus 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan.
Samson menghimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan miras jenis Sopi di tengah masyarakat. Selain dapat mengganggu pemeliharaan Kamtibmas, peredaran minuman berkadar alkohol tinggi ini juga dilarang. (saad)










