1.109 Liter Miras Jenis Sopi Diamankan Polres Tual

oleh -199 views

Porostimur.com – Tual: Aparat Polres Tual berhasil mengamankan sebanyak 1.109 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sopi.

Ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi ini diamankan melalui razia yang gencar dilakukan selama Bulan Agustus sampai dengan September 2021.

Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty, mengatakan, minuman khas Maluku ini merupakan salah satu faktor pemicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), maupun terjadinya kecelakaan lalulintas.

Ribuan liter minuman mematikan tersebut diamankan dari tangan sejumlah warga. Diantaranya G, SK, TT, JR, AW, IO, N, dan HT.

“Ada juga yang ditemukan di bagasi KM Sabuk Nusantara 71 sebanyak dua kali. Pertama kali ditemukan berjumlah 410 liter dan kedua 215 liter,” kata Kapolres Samson, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga  Anos Yeremias: Blok Masela Harus Jadi Momentum Kebangkitan SDM Maluku

Penyidik Satresnarkoba Polres Tual, kata dia, pada Oktober 2021, melakukan penyidikan terhadap 3 perkara tindak pidana menjual atau mengedarkan miras jenis Sopi, dengan Acara Pemeriksaan Cepat (Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan).

Pada kesempatan pertama, lanjut Samson, penyidik melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tual. Mereka diantaranya tersangka TT (21 tahun), dengan barang bukti sopi sebanyak 50 liter. TT melanggar pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perkara Nomor: BP/05/X/ 2021/Resnarkoba.

No More Posts Available.

No more pages to load.