Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hingga saat ini 10 partai politik belum melengkapi dokumen calon peserta pemilu 2024. Jika tak segera dilengkapi, maka tidak bisa lanjut ke tahapan verifikasi administrasi.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik menekankan agar 10 parpol tersebut pergunakan waktu sebaik mungkin untuk melengkapi dokumen pada aplikasi Sipol, sebelum pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
“Di waktu pendaftaran yang tersisa, sebaiknya partai politik yang belum lengkap dokumen pendaftarannya agar dapat memaksimalkan waktu yang tersisa tersebut dengan mengunggah (uploading) keseluruhan dokumen persyaratan pendaftaran yang diatur dalam regulasi,” kata Idham, Minggu (14/8/2022).
Lebih lanjut, Idham mengatakan, jika 10 parpol tidak melengkapi dokumen sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka secara otomatis dinyatakan tidak bisa lanjut ketahapan verifikasi administrasi, yang mana artinya gugur mengikuti Pemilu 2024.
“Betul sekali (gugur). Apabila sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIB, ke-10 Parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” paparnya.











