Porostimur.com, Ambon – Ketua Bidang OKK BPD HIPMI Maluku, Hamka Karepesina SH, MH, ditunjuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum BPD HIPMI Maluku.
Penunjukkan ini berdasarkan surat mandat yang dikeluarkan Ketum BPD HIPMI Maluku M. Azis Tunny tertanggal 13 September 2022 lalu.
“Iya, benar per hari ini saya dipercayakan untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketum BPD HIPMI Maluku,” kata Karepesina kepada wartawan, Rabu (14/9/2022) di Ambon.
Karepesina bilang, dalam surat penunjukkan itu, Ketum Azis Tunny menyatakan bahwa dirinya saat ini sedang menghadapi masalah hukum di kepolisian, dan dia berharap doa terbaik dari semua pihak untuk dirinya dapat menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya.
“Alasan ini kemudian Bang Ketum (Azis Tunny, red) menunjuk saya sebagai pelaksana tugas,” ungkap Karepesina.
“Azis berharap agar dirinya dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan menjalankan roda organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Pedoman Organisasi HIPMI,” sambungnya.
Menurut Karepesina, sikap Azis tersebut dilakukan agar dirinya lebih fokus menghadapi masalah yang tengah dihadapinya, sekaligus tidak ingin nama HIPMI digiring-giring ke masalah pribadinya.
“Masalah Bang Ketum Azis tidak ada hubungannya dengan HIPMI, sehingga dia tidak ingin dipolitisasi oleh kelompok-kelompok kepentingan,” jelasnya.
Hamka menyebutkan, sikap yang diambil Azis Tunny mengikuti keputusan yang juga ditempuh oleh Ketum BPP HIPMI Mardani H. Maming, ketika menghadapi masalah hukum yang menimpanya beberapa waktu lalu.
“Mari kita berikan dukungan moril dan doakan yang terbaik, serta biarkan proses hukum itu berjalan sebagaimana mestinya, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu senior HIPMI Maluku yang meminta anonimasi mengatakan langkah yang diambil Azis adalah langkah ilegal dan menciderai aturan organisasi HIPMI.
Menurut dia, Azis tidak tepat mengeluarkan surat mandat kepada Ketua OKK di saat Rapat Badan Pengurus Harian Inti (RBPHI) yang membahas nasibnya sementara diskorsing.
“Jadi mandat kepada saudara Hamka Karepesina itu dikeluarkan oleh Azis Tunny saat RBPHI yang membahas tentang nasibnya sebagai Ketua Umum HIPMI Maluku sementara diskorsing. Kan aneh jadinya,” ujarnya.
Pengusaha muda yang juga aktif di salah satu partai politik ini menambahkan, saat ini pengurus HIPMI Maluku tengah melanjutkan Rapat Badan Pengurus Harian Inti (RBPHI) yang diskorsing sejak Senin kemarin.
Ketua Bidang BPD HIPMI Maluku Sofyan Saimima yang dihubungi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya rapat Badan Pengurus Harian Inti (RBPHI) tersebut.
“Katong (kami.red) lagi rapat bandan pengurus harian ini, jadi setelah ini baru katong sampaikan pendapat,” ujarnya. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News