Ketua Satgas Sertifikat Halal Provinsi Maluku Utara yang di wakili oleh sekretaris satgas provinsi H. Dahlan, menyampaikan ucapan terimakasih atas antusias masyarakat sekitar, tamu undangan, para pengusaha UMK desa Akebay, telah hadir dan mendaftarkan produk usahanya.
“18 Oktober 2024 produk usaha makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal,” ucap H. Dahlan.
Pantai Akebay menjadi salah satu titik lokasi yang terpilih dari pusat untuk pelaksanaan kegiatan, karena merupakan lokasi yang ramai pelaku usaha UMK. Disini kami bersama satgas dan pendamping sertifikasi halal datang menjemput bola bertemu langsung para pengusaha UMK untuk membantu masyarakat dalam layanan sertifikat halal.
Bagi pelaku usaha UMK dapat memperoleh layanan sertifikat halal dengan cara mendaftar online melalui aplikasi Si Halal atau bagi yang kesulitan bisa langsung mendatangi pendamping sertifikat halal di Kemenag Kabupaten Kepulauan Kota Tidore nanti petugas kami akan mendampingi dan mengarahkan. Pendaftaran gratis bagi pelaku usaha UMK, produk yang tidak memiliki sertifikat halal setelah 18 Oktober 2024 akan mendapatkan sanksi ringan sampai berat, terangnya.
Selanjutnya, Ketua Satgas Sertifikat Halal Kabupaten Kepulauan Kota Tidore Hj. Rusni Konoras sekaligus menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kepulauan Kota Tidore beserta Kepala seksi Bimas Islam H. Kusmadi turut mengajak para warga Kabupaten Kepulauan Kota Tidore yang memiliki usaha UMK untuk mendaftatkan segera sebelum tanggal 18 Oktober 2024, kegiatan ini merupakan rangkaian dari sosialisasi wajib halal Oktober 2024.









