Porostimur.com, Bitung – Wali Kota Bitung Maurits Mantiri mengapresiasi kinerja Kejari Bitung atas penyelesaian kasus pembangunan tanggul pemecah ombak di Wangurer. Ia dan keluarga pun kini merasa plong dengan tuntasnya kasus tersebut.
“Saya dan keluarga mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Pak Kajari Bitung dan jajarannya, atas selesainya persoalan hukum ini,” ujar Maurits kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/8/2024).
Maurits mengaku ia dan keluarga kini merasa lega. Meski di satu sisi diliputi kesedihan yang dalam, ia menganggap hal itu bagian dari lika-liku kehidupan.
“Sudah belasan bahkan puluhan tahun kami keluarga bergumul dengan persoalan ini. Banyak cerita-cerita di luar yang menyudutkan kami keluarga. Sekarang setelah menanti sekian lama tanpa kejelasan, akhirnya persoalan ini bisa selesai. Itulah yang membuat kami harus berterimakasih kepada Pak Kajari,” tuturnya.
Diketahui, pada Rabu (21/8/2024) malam, Kejari Bitung mengeksekusi Rita Tangkudung ke Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon. Istri Maurits Mantiri itu dieksekusi karena menyandang status terpidana dalam perkara pembangunan tanggul pemecah ombak di Wangurer.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2002 silam kala Rita masih berstatus ASN di Pemkot Bitung. Meski sempat dinyatakan bebas pada persidangan di tingkat banding, Rita belakangan divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.