Menurutnya, masyarakat wajib mendapatkan hunian yang layak sesuai dengan isi perundangan yang berlaku.
Karena itu, akunya, kelompok kerja yang sudah dibentuk itu, berkewajiban memenuhi tugas dan tangung jawab yang digariskan dalam peraturan tersebut.
”Pokja ini harus berpikir bersama-sama untuk menyelesaikan tantangan itu. Dan tidak bisa diselesaikan oleh pemda. Misalnya untuk perencanaan. Di sini punya tenaga ahli perumahan, misalnya dari dosen di Universitas Pattimura, dia ikut menyumbangkan pikirannya bagaimana sih lokasi perumahan yang bagus, yang disetujui, atau bisa diterima oleh masyarakat itu. Kemudian juga ada yang lain, pengembang. Pengembang perannya seperti apa, masalah ketersediaan dananya terbatas, pemdanya harus mengalokasikan dananya untuk perumahan kan. Perumahan juga merupakan infrastruktur dasar bagi masyarakat. Jadi Pak Asisten menyebutkan di Undang-Undang Dasar ada itu, hak dari masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak. Jadi jangan hanya infrastruktur tertentu saja. Ini pun harus diperhatikan” ujarnya.
Kesempatan yang sama, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menambahkan bahwa kelompok kerja (pokja) perencanaan pembangunan perumahan pada tingkat provinsi ini sudah dibentuk.




