Bukan saja mempertimbangkan RTRW, tambahnya, dalam merealisasikan perencanaan pembangunan, pokja juga harus mempertimbangkan masalah yang akan timbul dalam masyarakat terkait pembangunan yang dilakukan.
”Kami ingin sih, pembangunan perumahan tapi kami juga tidak ingin merusak lingkungan. Apalagi di kawasan-kawasan yang tanda kutip di kawasan yang rawan bencana longsor dan lain sebagainya. Karena kita tau sendiri terutama di kota Ambon, lahan-lahan yang Pak Direktur bilang itu sangat terbatas kalau ada di kota. Apalagi kita di Kota Ambon begitu naik sedikit tanahnya sudah mulai berbukit-bukit dan lereng-lereng yang tentunya rawan tentang berbagai hal. Baik rawan tentang tata ruang dan rawan tentang kepemilikan. Kita di Maluku ada tanah dati, tanah raja-raja, tanah adat dan lain sebagainya. Sehingga, dua domain yang paling besar adalah yaitu sisi tata ruang dan kepemilikan tadi itu yang menjadi tantangan pokja atau forum kerja perumahan pemukiman,” pungkasnya. (dayon)




