2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba di Ambon, Dituntut 18 Bulan Penjara

oleh -292 views

Porostimur.com, Ambon – Dua oknum polisi pemakai narkoba jenis sabu-sabu, ZA dan ZU dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/5/2024).

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota.

JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat hisap (bong), serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga  Sidang Isbat 17 Mei, Pemantauan Hilal di Maluku Utara Digelar di Dua Titik

Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan mereka.

Dua oknum polisi itu ditangkap pada awal Januari 2024 seusai membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Rinto yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

No More Posts Available.

No more pages to load.